Pola Manajemen Koperasi
A.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu
“manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan
pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya
manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian
dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan
tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel
)
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu
proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk
menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian:
-Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
B.
Rapat
Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·
Unsur Ketua
·
Unsur Sekretaris
·
Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara
Kolektif Pengurus bertugas :
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
·
Membina dan membimbing anggota
·
Memelihara kekayaan koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan rencana RK dan RAPB
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib
·
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi
sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan,
Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam
:
·
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan, penolakan dan
pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan
karyawan Koperasi,
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun
buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara
Perorangan :
a.
Ketua :
·
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan
mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
·
Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
·
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b.
Sekretaris :
·
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan
dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan
segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat
pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c.
Bendahara :
a.
Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan
melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
b.
Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
c.
Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala
perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga
bersama unsur Ketua.
d.
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui
ketua.
Pengawas
Pengawas
a) Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur
Pengawas terdiri dari :
·
Ketua merangkap anggota,
·
Sekretaris merangkap anggota dan
·
Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab pengawas :
a) Secara
Kolektif
·
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa.
·
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
Dasar-dasar Kegiatan
Pengurus dan Pengawas
a) Dalam
melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1.
Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3.
Keputusan Rapat Anggota,
4.
Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai
dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus
dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus
adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer)
sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau
pengawas.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas,
fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas.
2) Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a)
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b)
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang
bersifat tehnis maupun administrative
3) Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus.
4) Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
Hubungan Kerja Manajer :
a)
Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja
keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala
rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b)
Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran
pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan
dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan
Pengawas.
c)
Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan
seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya,
d) Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat
pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian
Sekretariat
b) Bagian
Keuangan
c) Bagian
Administrasi
d) Unit-Unit
Usaha Produktif
F. Sistem
Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise
Combine :
Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan.
ICS
meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi
Manajemen Anggota
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan
informasi yang baik.
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari
Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
Stabilitas
kerjasama.
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar