Kasus
SKK MIGAS
Oknum
BPK keciparatan uang panas Rudi Rubiandini
Pada kasus yang telah saya presentasikan dengan teman teman kelompok saya,
kasus ini mulai terungkap saat persidangan di pengadilan tipiokor Jakarta
(18/3/2014). Dimana terungkap uang panas mantan ketua SKK MIGAS ini mengalir ke
sejumlah oknum di BPK. Hal ini di perkuat saat kesaksian Deviardi untuk
terdakwa Rudi Rubiandini pada saat persidangan.
Saat
persidangan itu Deviardi menyebutkan bahwa ia tidak tahu apa-apa, tapi dia
diperkenalkan oleh Rudi dengan seseorang bernama Hairansyah. Deviardi memang
menyetorkan uang untuk anggota BPK, sebanyak dua kali dengan nilai sebesar Rp.
200.000.000 untuk satu kali nya. Untuk aliran dana tersebut tidak dijelaskan
lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa
Riyono pun menjelaskan,bahwa aliran tersebut sudah ada dalam berita acara
Deviardi, itu kaitannya dengan SKK Migas seperti urusan audit dan lain lainnya.
Deviardi
merupakan orang yang di beri kepercayaan penuh oleh Rudi Rubiandini untuk
menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan pribadi
Rudi Rubiandini. Dimana uang tersebut disimpan pada rekeaning BCA miliknya dan
safe deposit box CIMB.
Menurut saya ada pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus ini :
·
Pertama Rudi Rubiandini sebagai
mantan ketua SKK Migas sebagai dalang utama yang mengalirkan uang panas
ke sejumlah oknum BPK
·
Kedua oknum BPK yang menerima uang
panas dari Rudi Rubiandini
·
Ketiga Deviardi orang yang
menjalankan aliran dana panas ke sejumlah oknum BPK, meskipun Deviardi tidak
tahu apa-apa.
Hukuman dari para piha-pihak yang
terkait ini belum dapat di tentukan karena kasus ini masih dugaan.
Adapun pelanggaran etika profesi
akuntansi yang dilanggar oleh oknum anggota BPK walaupun kasus ini masih dugaan
sementara,
1. TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dimana oknum Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan oknum Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
Dimana oknum Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan oknum Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
2. KEPENTINGAN PUBLIK
Oknum Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik
3. OBYEKTIFITAS
Oknum Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual
4. PERILAKU PROFESIONAL
Oknum Anggota BPK berperilaku tidak baik karena menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK
5. INTEGRITAS
Oknum Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari Oknum Anggota BPK itu