Contoh Kasus Perikatan
Ø Kronologi
Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk
menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998
paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil)
perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.
Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan
itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak
pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan
“Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp.
12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus
dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap
berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture
secara paksa. Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ø Analisis
Kasus
Setelah pihak PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin Kusno
untuk berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya tersebut, maka
secara tidak langsung PT. Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dan Tarmin Kusno telah
melaksanakan kerjasama kontrak dengan dibuktikan dengan membuat perjanjian
sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang
menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT. Surabaya Delta Plaza
dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu
sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena
perjanjian yang telah dilakukan oleh PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno
tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian
diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta
Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk
menandatangani isi perjanjian sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT.
Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi
ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap
tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak
membayar semua kewajibannya. Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan
sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan
alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI
Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dan jika kita kaitkan dengan Undang-Undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT
Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan
bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan
segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia
minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala
sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak
menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal
diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno
yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar
semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
sumber :
6)
http://alimah930617.wordpress.com/2013/04/27/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/