Permodalan Koperasi
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari:
A.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap
anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
B.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam
jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak
harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
C.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota
b.
Koperasi lain
c.
Bank
d.
Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar