Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:
· - Co yang berarti bersama
· - Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
Fungsi sosial
·
Fungsi ekonomi
·
Fungsi politik
·
Fungsi etika
Pengertian –
pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan
hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi.
·
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
·
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
1. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
2. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima
secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
5. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
6. Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5
umsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise).
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh
laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana
sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan
modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal
orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20
orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri
koperasi.
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem
perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha
dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang
diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas
kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam
setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang –
undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
C. Prinsip - Prinsip
Koperasi
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela.
2) Keanggotaan
terbuka.
3) Pengembangan
anggota.
4) Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
5) Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6) Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
7) Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8) Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9) Perkumpulan
dengan sukarela.
10) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11) Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12) Pendidikan
anggota.
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)
Pengawasan secara demokratis.
2)
Keanggotaan yang terbuka.
3)
Bunga atas modal dibatasi.
4)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya..
5)
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7)
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi.
8)
Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja terbatas.
3)
SHU untuk cadangan.
4)
Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5)
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)
Usaha hanya kepada anggota.
7)
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut :
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja tak terbatas.
3)
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)
Tanggung jawab anggota terbatas.
5)
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6)
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
2)
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara.
3)
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4)
SHU dibagi 3 :
5)
Sebagian untuk cadangan.
6)
Sebagian untuk masyarakat.
7)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya.
8)
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus.
9)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut :
1)
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI.
2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi..
3)
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)
Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
6)
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7)
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing.
4)
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasian.
7)
Kerja sama antar koperasi.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar