Konsep, Aliran, dan Sejarah
Koperasi
A. DEFINISI KONSEP
KOPERASI
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan
susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari
seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi
dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara
berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga
merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan
sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini
diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·
Kepuasan
keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
menguntungkan.
·
Tujuan individu
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
·
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
·
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya
dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi.
·
Sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi
Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Ø
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
·
Konsep Sosialis : Tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara
Berkembang : Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Latar belakang timbulnya
aliran koperasi yaitu keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran
koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran
sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut
adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
·
Aliran Yardstick,
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·
Aliran Sosialis,
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·
Aliran
Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ø
Aliran Yardstick
·
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Ø
Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Ø
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Ø Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi
Karangan E.D Damanik
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara yakni :
·
Cooperative Commonwealth
School
·
School of
Modified Capitalism / School of Compeptitive yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector
School
Ø Cooperative Commonwealth School
·
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945
dengan judul “
Indonesia Aims and Ideals” mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi ( what we Indonesian want to bring into existence is a
cooperative Commonwealth ).
Ø
School of Modified Capitalism (
School Yardstick )
adalah suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis.
Ø
The Socialist School
adalah suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Ø
Cooperative Sector School
adalah suatu paham
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Ø SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik
di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative
Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan
gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah
tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi
memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk
sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc.
Charles Fourier
(1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal.
Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal
bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar.
Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880)
dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan
mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada
tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan
gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian
bangkrut.
Di samping negara-negara
tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle,
Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark
dan sebagainya.
Setengah abad setelah
pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Ø SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama
di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak
dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah
Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan koperasi karena :
1) Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur
jenderal.
2) Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam
bahasa Belanda.
3) Ongkos materai sebesar 50 golden.
4) Hak tanah harus menurut hukum Eropa.
5) Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga
tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1) Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi
cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah.
2) Ongkos materai 3 golden.
3) Hak tanah dapat menurut hukum adat.
4) Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak
badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S
/ PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1) Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2) Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3) Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1) Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI.
2) Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
3) Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4) Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1) Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
2) Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
1) Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi.
2) Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3) Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa
kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1) Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2) Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3) Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada
tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun
1986 di kota purwokerto(banyumas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar