KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis
panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah penulis kali ini
membahas tentang pelanggaran etika yang secara nyata terjadi dalam berbagai
bidang khususnya dibidang akuntansi.
Penulisan makalah ini
adalah merupakan salah satu tugas untuk mata kuliah Akuntansi Internasional. Penulis
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran
penyusunan makalah ini. Makalah yang penulis susun ini memang masih jauh dari
kata sempurna baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Kritik dari
pembaca yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai akuntan publik, profesionalisme
merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas
kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah
besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan
sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat
bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu
perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan
Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan
informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh
pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin
perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha
produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi
keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana
dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai
penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu
besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup
perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika
dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran
akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh
kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan
dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi
akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi
pada Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap
pajak?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono?
3.
Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus
pelanggaran tersebut?
1.3
Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka
penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya
menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono pada tahun 2001.
1.4
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada
Kasus KPMG-Siddharta, Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono.
3. Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus
pelanggaran tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan
Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.
Interpretasi
Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
2.2
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas
dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG
mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara.
Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG
memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah
satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers,
Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V.
Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra
KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG
di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di
Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan
Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
3.2
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini
akhirnya diselesaikan di luar pengadilan, KPMG pun terselamatkan.
3.3
Analisis Kasus
Menurut saya, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum
sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan
yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain:
Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab
secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia
terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga
sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah
menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi
perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang
tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya,
karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap
independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak
kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di
Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Jadi pihak
KPMG telah menyuap aparat pajak senilai UU$ 75.000. Cara untuk menutupi itu
semua, sehingga diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG
yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes
Inc. yang tercatat di bursa New York.
Maka dari
itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam KPMG-Siddharta, Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi
akuntansi diantaranya sebagai berikut:
1. Prinsip integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang
anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan
klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil
dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Prinsip obyektivitas adalah suatu kualitas yag
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah
pengaruh pihak lain. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam
memenuhi kewajiban profesionalnya dan melakukan kecurangan dengan menyogok
aparat pajak di Indonesia.
3.
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional
Dalam kasus ini akuntan tidak menggunakan sikap kehati-hatian profesionalnya dengan tidak mempertimbangkan resiko yang akan terjadi berkaitan dengan kelangsungan jasa kantor akuntan publiknya yang menyebabkan keraguan pada masyarakat terhadap jasa profesional akuntannya.
Dalam kasus ini akuntan tidak menggunakan sikap kehati-hatian profesionalnya dengan tidak mempertimbangkan resiko yang akan terjadi berkaitan dengan kelangsungan jasa kantor akuntan publiknya yang menyebabkan keraguan pada masyarakat terhadap jasa profesional akuntannya.
4. Prinsip Perilaku Profesional KPMG-SSH telah melanggar
prinsip perilaku profesional dengan melakukan pelanggaran hukum yang dapat
mendiskreditkan profesinya yaitu dengan menyarankan klien untuk melakukan
penyuapan pajak dan merugikan negara.
Solusi untuk kasus tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Harus adanya upaya untuk memperbaiki kesalahan yang
telah ada sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi.
2. Dilakukannya perbaikan sistem akuntansi dan
konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
3. Lebih selektif dan teliti lagi dalam memilih calon
auditor atau auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja
dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
DAFTAR
PUSTAKA