Peranan Koperasi
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
·
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan
koperasi
·
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
·
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
·
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
·
Bisa menggunakan bahasa daerah
·
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
·
Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota
dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota
pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus
tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota
koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan
setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok
dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering
pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal
tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem
ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi
dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the
third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh
sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara
kapitalisme dan sosialisme.
1. Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan
Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai
struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan
setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri
dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
·
Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak
dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan
oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
·
Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu
perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada
gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena
konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada
bedanya.
·
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan
mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan
sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun
dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
·
Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna
mengenai pasar
Pembeli mengetahui
tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya
produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang
berlaku di pasar
·
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2
aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah
relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam
pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan
produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan
perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan
mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di
atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi
untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar
persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand)
dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar
persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi
masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,
maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk
anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu,
persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk
koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi
koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik
sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua
jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan
sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat
banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
·
Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah
ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang
terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari
perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil
dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
·
Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam
bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar
barang yang dibeli.
·
Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan
dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan
mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan
syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
·
Keluar masuk industri relatif mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal
yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang
berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan
barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin
memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari
yang sudah ada di pasar.
·
Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi
harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang
dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat
memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang
menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga
maka ia tetap dapat menarik pembeli dan
jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang
dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan
walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam
struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu
menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha
lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat
menentukan perbedaan tersebut.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar
monopsomi
~ Terdapat banyak penjual tetapi hanya
ada satu pembeli
Kondisi
Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong
(ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di
Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh
karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang
pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
factor produksi itu.
4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari
industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan
yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan
tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan
lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
·
Menghasilkan barang standar maupun barang
berbeda
Industri dalam pasar oligopoli sering dijumpai dalam industri yang
menghasilkan bahan mentah seperti bensin, industri baja dan alumunium dan
industri bahan baku seperti semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar
oligopoli juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti
industri mobil dan truk, industri rokok, industri sabun cuci dan sabun mandi.
·
Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan
ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama
antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan
harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan
menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan
tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga
perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada
kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
·
Pada umumnya perusahaan oligopoli perlu
melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoli yang menghasilkan barang
berbeda memiliki dua tujuan yaitu
menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoli yang
menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer
(pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan
capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer
produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba
penjualan.
Sumber:
www.dantelaruku.blogspot.com/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
sukirno,sadono,1994.mikro
ekonomi teori pengantar.PT Rajagrafindo persada,Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar