Etika
Profesi Akuntan
1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
Terdapat beberapa definsi mengenai etika, diantaranya adalah
·
Menurut
Bertens : Nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·
Menurut
KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·
Menurut
Sumaryono (1995) : Etika berkembang
menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu
yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada
umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia.
·
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
·
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat :
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi
baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama:
a. Meta-etika (studi konsep etika).
Pendekatan ini lebih menekankan
bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya. Pendekatan ini lebih bersifat
kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan moral.
b. Etika Normatif (studi penentuan
nilai etika).
Etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan. Penilaian obyektif mempertimbangkan seluruh situasi dari individu /
kelompok masyarakat yang melakukan suatu tindakan didasari acuan-acuan yang
meliputi kondisi fisik, psikologi, pendidikan, budaya, dsb.
Contohnya : ada etika yang bersifat
individual seperti kejujuran, disiplin diri, tanggung jawab.
c. Etika Deskriptif.
Etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
Cakupan analisanya berisikan
sejumlah indikator-indikator fakta actual yang terjadi secara apa adanya
terhadap nilai dan perilaku manusia. Suatu situasi dan realita budaya yang
berkembang di masyarakat. Etika deskriptif hanya membahas dan memberikan
analisa penilaiannya atas kejadian tertentu.
Contohnya : Mengenai masyarakat jawa
yang mengajarkan tatakrama berhubungan dengan orang yang lebih tua.
Jenis Etika terbagi menjadi dua,
yaitu :
a. Etika
Filosofis
Etika
filosofis secara harfiah (fay overlay)
dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau
berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah
bagian dari filsafat ; etika lahir dari filsafat.
Berikut ini merupakan dua sifat etika :
1) Non-empiris
Filsafat
digolongkan sebagai ilmu non-empiris.
Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun
filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan
seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula
dengan etika, etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara
faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak boleh dilakukan.
2) Praktis
Cabang-cabang
filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum
mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan
bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai
cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis
dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti
hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori
etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita
mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
b. Etika
Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat
berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik
agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan
etika teologis.
Ada beberapa manfaat etika dalam kehidupan adalah :
·
Dapat
membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
·
Dapat
membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
·
Dapat
menyelesaikan suatu masalah-masalah moralitas maupun sosial lainnya yang
membingungkan masyarakat dengan pemikiran yang sistematis dan kritis.
·
Berusaha
menggunakan nalar sebagai dasar pijak bukan dengan perasaan yang akan merugikan
banyak orang. Berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur (step by step).
·
Berusaha
menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan hanya sekedar ingin tahu
tanpa memperdulikan.
2. Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
pengusaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi
adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknik dan desainer.
Terdapat beberapa definisi profesi yang dikemukakan oleh
para ahli, diantaranya :
·
Schein,
E.H (1962) : Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun
suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat
·
Hughes,
E.C (1963) : Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya
tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
·
Daniel
Bell (1973) : Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk
pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
·
Paul
F. Comenisch (1983) : Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita
dan nilai bersama
·
Kamus
Besar Bahasa Indonesia : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
·
K.
Bertens : Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
·
Siti
Nafsiah : Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk
mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan
orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian,
ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawa
·
Doni
Koesoema A. : Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan
di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta
memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap
masyarakat.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Berikut daftar
karekteristik profesi yang dapat membuat beda dengan pekerjaan lain, daftar
karakteristik suatu profesi tersebut diantaranya :
a. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c. Pendidikan
yang ekstensif : Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
d. Ujian
kompetensi : Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
e. Pelatihan
institutional : Selain
ujian juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
f. Lisensi : Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
g. Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
h. Kode etik : Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
i.
Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
j.
Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k. Status dan
imbalan yang tinggi
: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Ada
beberapa ciri khas suatu profesi menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, diantarnya :
a. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
b. Suatu teknik intelektual.
c. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
d. Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi.
e. Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar
anggotanya.
h. Pengakuan sebagai profesi.
i.
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
j.
Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
3. Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian
kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas
pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di
dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni
dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.
Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”. Akuntansi
bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat
dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan
lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang
terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan
adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis
dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.
Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi,
adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan
suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal
tapi tak dijamin sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan
prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi
akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar
tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA,
CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA),
dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik
yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat
Akuntan Publik).
4. Etika Profesi Akuntansi
Jadi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut
Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1) Pra Revolusi Industri.
2) Masa Revolusi Industri tahun 1900.
3) Tahun 1900 – 1930.
4) Tahun 1930 – sekarang.
·
Akuntan Publik
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review
atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai
akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi
yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya
berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United
States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan
praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah
quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain
SEC, tcrdapat pula AICPA (American
Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945.
Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board)
yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan
pengusaha.
·
Akuntan Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
·
Akuntan Pendidi
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
·
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
5.
Prinsip Akuntan
Publik
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1) Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2) Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1) Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan
ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3) Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bisa, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7) Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
6. Contoh Kasus
Komisaris
PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di
mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi, kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi, kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
Saya
tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya
sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba, kata
penyandang Master of Accountancy, Case
Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat
tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT.
Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus
dipending.
Pada
kasus tersebut, sebagai suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki
kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal
untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada
hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate
governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki
integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang
telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan
Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib
melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta
Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung
jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu
kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas
mempunyai dimensi etis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar