SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan
dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada
perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
Dibawah
akan dijelaskan apa itu sistem perekonomian terencana dan sistem perekonomian
pasar.
A.
Sistem Perekonomian Terencana
Ada dua
bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai
wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan
pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika
perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak
atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara
Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20.
Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem
ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China
misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta
mengontrol faktor produksinya sendiri.
Tahap-tahap
ide yang sempat muncul adalah :
Pertama, pada
tahap dimana prinsip ekonominya adalah setiap orang memberi kepada masyarakat
menurut kemapuannya dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya.
Tahap tersebut berkembang menjadi “setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya” dengan kata lain distribusi menurut kebutuhannya (suroso, 1993).
Tahap tersebut berkembang menjadi “setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya” dengan kata lain distribusi menurut kebutuhannya (suroso, 1993).
B.
Sistem Perekonomian Pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
Singkatnya
sistem perekonomian indonesia adalah cara suatu bangsa atau negara mengatur
kehidupan ekonominya agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Jenis Sistem Perekonomian di
Indonesia
A. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ekonomi yang masih terikatdengan adat istiadat, kebiasaan dan nilai budaya
setempat. Jadi sistem perekonomian yang tercipta dalam suatu daerah tertentu
yang sesuai dengan penghuni setempat.
Berikut ciri-ciri sistem
perekonomian tradisional :
1. Alat
produksi sederhana karena daerah yang terpencil sehingga kurang pembaharuan dalam
hal tekhnologi.
2. Jumlah
barang atau jasa rendah karena penduduk setempat pun sangat rendah tingkat dan
daya beli mereka.
3. Produktivitas
rendah karena pasar sedikit.
4. Masih
barter yaitu tukar menukar barang dengan barang lainnya
5. .Masih
bercocok tanam karena sebagian besar daerah persawahan.
B.
Sistem
Ekonomi Kapitalis
Sistem
ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih dan melakukan
usaha sesuai keinginan dan keahliannya. Secara umum karakteristik ekonomi
kapitalisme adalah :
1. Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja) dimiliki dan
dikuasai oleh pihak swasta.
2. Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan
kepada pemilik faktor dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.
Berikut
ciri-ciri sistem perekonomian kapitalis :
1. Hak
milik perorangan di akui oleh pihak berkuasa.
2. Individu
bebas melakukan kegiatan ekonomi.
3. Jenis,
jumlah, dan harga barang ditentukan kekuatan pasar.
4. Adanya
persaingan bebas.
5. Kegiatan
ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) diserahkan kepada swasta.
Contoh : Amerika Serikat dan Eropa.
C. Sistem perekonomian sosialis
Yaitu sistem
yang seluruh kegiatan ekonomianya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh
pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri sistem ekonomi
sosialis :
1. Alat-alat
dan faktor produksi dikuasai Negara.
2. Kegiatan
ekonomi sepenuhnya diatur Negara.
3. Harga
barang atau jasa ditentukan pemerintah.
4. Hak
milik perorangan tidak diakui.
Contoh : Kuba, Korea, RRC
D.
Sistem
Ekonomi Campuran
Gabungan dari sistem
perekonomian liberal dan sosialis.
Ciri-ciri sistem ekonomi
campuran :
1. Pemerintah
dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi.
2. Negara
menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian.
3. Swasta
atau perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital.
4. Pemerintah
berperan membina dan mengawasi swasta.
Contoh : Afrika, Amerika Latin, Asia
Sejarah Perkembangan
·
1950-1959 : Sistem ekonomi
liberal (masa demokrasi).
·
1959-1966 : Sistem ekonomi
etatisme (masa demokrasi terpimpin).
·
1966-1998 : Sistem ekonomi
pancasila (demokrasi ekonomi).
·
1998-sekarang : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Di indonesia kita mengenal sebuah
kata demokrasi begitu juga dengan sistem ekonominya, sistem demokrasi ekonomi
adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dan juga mempunyai landasan ekonominya yaitu berlandaskan kepada : “UUD 1945
hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10-08-2002, yaitu pasal 33 ayat 1,2,3,4”.
Perkembangan
sistem perekonomian pada umumnya
Subsistem,
itulah sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Dengan
karakteristik tersebut orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal ini produksi
hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja. Dengan kata lain
pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi
untuk pihak lain apalagi demi keuntungan.
Semakin
berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya
sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter pada zaman
dahulu tidak dapat lagi dipertahankan, kerena banyak hambatan yang dihadapi seperti
:
·
Terkadang keinginan kedua belah pihak yang ingin
melakukan barter tidak sama.
·
Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan
ditukarkan.
·
Sangat sulit melakukan transaksi dengan jumlah
yang besar.
Dengan adanya
hambatan yang terjadi, maka para ahli ekonomi mulai memikirkan sistem
perekonomian yang jauh lebih bermanfaat dan mudah sehingga dapat digunakan oleh
manusia seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
Perkembangan
Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat
baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
3.
Perkembangan
sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak negara
republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah
merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun
melalui diskusi kelompok.
Sebagai
contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar
perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga
dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam
pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi
baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung
unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi
ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
Ø
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
asa kekeluargaan.
Ø
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ø
Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih
pekerjaan yangv
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ø
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
Ø
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh Negara.
Dengan
demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht
liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan
akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme,
yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi
dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi
masyarakat hanya bersikap pasif saja.
Monopoli, suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun awal
perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi
demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian
libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an
sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris
dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga
mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor
penyebab beberapa sistem perekonomian indonesia adalah :
Program
tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh
politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitik beratkan pada
masalah politik bukan masalah ekonomi.
Akibat
lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan
perang.
Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia.
Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia.
Akibat yang
ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode
tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
1.
Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang
membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
2.
Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk
proyek mercusuar
4.
Perkembangan
sistem ekonomi indonesia setelah orde baru
Setelah orde
baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat Indonesia.
Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil
rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang
tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan
sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan
serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1. Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
2. Menurunkan
dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya
tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data
tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA
1) baru dimulai pada tahun 1969.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu
terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis
hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa
mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda
sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia
dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya
bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai
pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya
menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing.
Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan
diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan
atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama
perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan
sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian
Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya
kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan
melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita
sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia
beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian
disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara
jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar
perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat
bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari
penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya
adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan
asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan
jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada
hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya
sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai
moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah
nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh
beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga
muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat
digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;
kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan
nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa
sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada
bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan
yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu
bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap
sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya.
Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan
menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide
kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam
kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang
memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan
sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27
ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam
pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan
ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme.
Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai
agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara
terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang
menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan
ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan
sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya,
negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1. Pemilik
faktor produksi.
2. Konsumen.
3. Produsen.
Lalu dalam
ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1.
Sektor rumah tangga
2.
Sektor swasta
3.
Sektor pemerintah, dan
4.
Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia
dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
Koperasi —–> Sektor Swasta
——> Sektor Pemerintah
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
a.
Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
1)
Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang
menguntungkan.
2)
Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8
mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti
halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu
mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir,
aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah
untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3)
Kegiatan
distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi
tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah
juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya
roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan
BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka
ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki
berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar